MEDIA CENTER – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perusahaan Umum (PERUM) Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (02/08/2022)
Kegiatan yang bekerjasama dengan PDAM Kabupaten Pulang Pisau, dan Kemenkum dan Ham Wilayah Kalimantan Tengah tersebut merupakan bentuk Musyawarah Mufakat yang menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipatif dalam merumuskan Ranperda terkait dengan perubahan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 6 Tahun 2006 tentang pendirian perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat konsultasi publik Ranperda perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan Perda yang harus dilaksanakan untuk memperoleh Masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide dan koreksi dari berbagai pihak terkait seperti perangkat daerah kabupaten, damang/kepala adat, tokoh masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau H.M. Syaripul Pasaribu dalam sambutannya yang mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang sekaligus membuka kegiatan rapat tersebut, diharapkan dari kegiatan rapat bisa menghasilkan masukan dan saran yang tepat dan terukur untuk Ranperda terkait dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
“Saya harapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, serta juga bagi peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat memberikan masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide dan koreksi sehingga Ranperda dapat di susun dengan baik serta memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” ucapnya
Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah, Direktur PDAM Pulang Pisau, Lurah Bereng, beberapa Perwakilan dari OPD Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Desa se-Kecamatan Kahayan Hilir, Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir, serta Tokoh Masyarakat. (Diskominfostandi/R.A.P)
