MEDIA CENTER – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menyelenggarakan acara Silaturahmi Kemitraan dan relasi dengan awak media, acara berlangsung di Aula Disperkimtan, Pulang Pisau, Kamis (12/12/2024).
hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi, serta didampingi oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi Publik (LKP) Wardoyo, Staf Bidang LKP serta pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Juandi dan Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Fahrurrazi.
Dalam sambutan Kadis Kominfostandi Pulang Pisau, Moh. Insyafi mengatakan tujuan kegiatan silatuhrahmi dengan awak media adalah untuk mempererat hubungan antara Pemkab Pulang Pisau dengan media yang sudah terjalin dengan baik saat ini.
“Dinas kominfo setiap diakhir tahun selalu melaksanakan kegiatan silatuhrahmi bersama media, harapannya ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan kerja sama media di tahun 2025,” ucap Kadis kominfostandi
Ia beranggapan bahwa peran strategis wartawan merupakan narahubung dan penyebar informasi, Terutama program pemerintah agar informasinya tersampaikan kepada masyarakat luas.
Dikatakan Moh. Insyafi dalam upaya untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik, baru-baru ini, terdapat perubahan nomenklatur dalam sub kegiatan Layanan Hubungan Media yang kini berubah menjadi Relasi Media berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Perubahan ini mencakup penetapan indikator penting dalam sub kegiatan tersebut, di antaranya adalah media yang terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Dinas Kominfo, dan aktif dalam berbagai kegiatan relasi media, ungkap Insyafi.
“Dengan perubahan nomenklatur ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan yang lebih efektif dan terukur dengan media, serta memastikan bahwa media yang terlibat memiliki kredibilitas dan kemampuan dalam mendukung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Moh. Insyafi berharap para jurnalis tetap menjaga kekompakan, memperkuat kebersamaan, dan terus menjalin sinergitas dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Fahrurrazi menyampaikan tanggapannya terkait dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mengacu pada Kepmendagri 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tanggal 27 Agustus 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ada hal baru yang perlu diperhatikan, khususnya dalam hal urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Dalam kebijakan terbaru, terdapat verifikasi Dewan yang sebelumnya tidak ada.
Selain itu, Fahrurrazi mendorong agar verifikasi dewan pers dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan untuk memenuhi indikator yang sudah ditetapkan pada Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 khususnya pada nomenklatur urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika pada sub kegiatan relasi media.
“Tidak terpenuhinya indikator kinerja tidak langsung berdampak pada masalah serius, namun dapat mempengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan,” ungkapnya. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm)
